Lampung Timur (SL) – Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap dua pemakai sabu, satu diantaranya merupakan anggota Polres Lampung Timur (Lamtim) berpangkat Bripka. Informasi yang dihimpun Lampost.co Bripka Thamrin yang berdinas di Bagian Ops Polres Lampung Timur diamankan bersama wanita bernama Nurhayati alias Cici, di rumah pria bernama Sandi di Tegineneng, Pesawaran, pada Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 2 buah bong, dan 2 buah ponsel.
Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, membenarkan hal tersebut. “Iya, Rabu malam diamankan sama Satnarkoba Polres Pesawaran satu anggota Lampung Timur, dia diperiksa sama Seksi Propam Pesawaran,” ujarnya, Minggu (16/12/2018).
Bahkan Bripka Thamrin sudah direkomendasikan untuk dipecat, namun belum ada putusan inkrach, karena ia mengajukan banding ke sidang komisi kode etik tingkat 2. Bripka Thamrin sempat menjalani vonis 8 bulan penjara karena kepemilikan senjata api illegal dan narkoba. “Dia itu sudah direkomendasikan PTDH di sidang kode etik Seksi Propam Lampung Timur, cuma kalau gini ya pasti tindak tegas,” kata alumnus Akabri 1988 itu.
Saat ini menurut Hendra, pihaknya menyerahkan Bripka Thamrin ke Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk diproses pidana. Hendra tak bisa memastikan apakah bandingnya di tolak atau tidak, namun kejadian ini bakal jadi poin penting untuk rekomendasi sidang banding Bripka Thamrin. “Ya pasti ini dia jalanin dulu pidana dan tertangkapnya dia, bakal jadi rekomendasi kuat untuk pelaksanaan sidang bandingnya,” katanya. (lampost)