NTT (SL) – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan,Nusa Tenggara Timur menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi embung Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat senilai 756 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun 2015.
Hal ini dikatakan Kejari TTS Fachrizal,SH kepada media di ruang kerjanya jumat 07/12/2018. Menurut Fachrizal lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Semuel Nggebu, Anggota DPRD Propinsi NTT Jefri Un Banunaek, Direktur CV Belindo Karya Yermias Fanggidae, Jemy Un Banunaek, dan Thimotius Tapatap (konsultan pengswas PT Siar Plant Utama Konsultant).
Ia lantas mengungkapkan peran mereka sebagai berikut, Semuel Nggebu berperan sebagai PPK yang mengurus administrasi proyek yang kekurangan Volume ,Jefri dan jemi turut dalam pelaksanaan proyek tersebut sedangkan Yermias adalah pemilik perusahaan dan Thimotius sebagai konsultan pengawas.
Lebih lanjut menurutnya kerugian dari proyek masih dalam perhitungan dan belum rampung sehingga belum bisa dipaparkan jumlah kerugian dan selanjutnya dijadwalkan lagi pemeriksaan saksi saksi dan tersangka termasuk pihak bank NTT yang mencairkan dana tersebut” katanya.
Kami akan jadwalkan pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan dan berharap segera menuntaskan kasus ini sesegra mungkin” ujarnya.
Kadis PU yang sempat dikonfirmasi via telpon merasa kaget dan tidak percaya sembari mengatakan ia tidak bersalah dan akan melakukan pembelaan diri. (LMC)