Jawa Timur (SL) – Prostitusi seakan tidak ada habisnya, kali ini Subdit V Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila berupa tarian striptis. Dalam hal ini di release Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Humas Polda Jatim jalan Ahmad Yani Surabaya.
Pengungkapan kasus dipimpin Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana. Kasus ini melibatkan sejumlah pemandu lagu atau lebih dikenal sebagai LC di rumah Karaoke Maxi Brilian Kauman Kepanjen Kidul Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kami mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas 19 pemandu lagu, seorang mami, manager, dan pelayan karaoke. “Dari 25 orang yang sudah diamankan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Ratna Ayu Kinanti selaku mami dan Juwito Qoirul Anwar selaku manajer karaoke. Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang, ” ujar Kabid Humas.
Masih dengan Barung, berdasarkan informasi dari masyarakat praktik asusila ini tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang mau melakukan striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.
Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana menambahkan, setelah itu di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan penggeledahan bahwa tempat karaoke tersebut bernama Maxi Brillian Live Musik. “Dari salah satu room yang ada di karaoke tersebut, petugas menemukan satu tamu Iaki-laki tengah melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu. Dengan hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks hingga Rp 1 juta,” tutur Festo.
Untuk modusnya adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa di lakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan berhubungan seks di dalam ruang karaoke. “Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang dibawah umur,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (detikNews.id)