Muba (SL) – Adapun identitas kedua pelaku adalah Agung Sanjaya (25) dan Andika Triputra (27) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Dimana Andika Triputra sendiri bekerja sebagai honorer kantor Sat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin.
Informasi yang berhasil dihimpun. Peristiwa curat sendiri terjadi pada hari kamis tanggal 22 Nopember 2018 yang lalu. Dimana saat itu korban Feru Pratama ingin menjual HP miliknya. Lalu orban pun mengupload foto HP merk VIVO Tipe Y 81 warna hitam melalui akun sosmed Facebook miliknya.
Setelah berhasil mengupload sekitar 30 menit korban mendapat chating dari aplikasi WhatsApp yg mana dari isi chatingan pelaku Agung Sanjaya (25) ingin membeli hp. Kemudian mengajak korban untuk bertemu di water front pada pukul 17:00 wib. Nmun tak lama kemudian di batalkan oleh pelaku. Tak lama kemudian pelaku kembali menghubungi korban. Untuk berjanji ketemu di halaman hotel Andalas pada pukul 19:00 wib.
Pada waktu yang sudah dijanjikan. Korban dan pelaku bertemu di hotel andalas. Pelaku mengecek HP korban dan mengatakan kepada korban untuk menghapus semua data di handphone. Serta meminta korban untuk mengambil kotak hp di sepeda motor korban. Setelah korban kembali pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan naik kelantai 2 (dua) Hotel. Untuk mencoba charger handphone berfungsi atau tidak. Lalu pelaku menuju ke lantai 2 hotel meninggalkan korban di halaman hotel.
Korban yang menunggu akhirnya curiga dengan pelaku. Setelah ditunggu lebih kurang 30 menit pelaku tak kunjung turun. Korban memutuskan untuk mengecek ke lantai 2 hotel. Namun tidak menemukan pelaku. Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polres Muba.
Selanjutnya, setelah kejadian tersebut pada Selasa tanggal 4 Desember 2018 pukul 14.00 wib. Adik korban mendapat chating dari akun WhatsApp milik korban yg di hack / di pakai oleh pelaku. Dalam chatsnya pelaku bermodus untuk meminjam uang kepada adik korban sebesar Rp. 500.000,- dan dalam chatingan tersebut korban mengatakan menyuruh orang lain untuk mengambil uang tersebut. Padahal korban saat itu sedang bersama adiknya di rumah.
Akhirnya pada waktu dan tempat yang dijanjikan pada pukul 16:00 wib di depan RM. Abah Kopay. Anggota buser Sat Reskrim Polres Muba melakukan under cover. Serta pengintaian dilokasi pertemuan dan bertemu dengan pelaku. Lalu saat pelaku Agung Sanjaya akan mengambil uang dari tangan anggota yang melakukan under cover. Anggota reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian satu teman pelaku yakni Andika Triputra yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Hendak melarikan diri namun anggota yang telah bersiaga didalam mobil langsung menghadang pelaku dari arah depan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Hari, S.H M.H kepada awak media, Rabu (05-12-2018) menerangkan bahwa. “Alhamdulillah kemarin kita telah berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana curat. Keduanya adalah Agung Sanjaya (25) warga Lingkungan 2 RT.04. RW. 03 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu dan Andika Triputra (27) Pekerjaan Honorer Sat Pol PP Kabupate Muba, warga Jl. Kol. Wahud udin RT 01 RW 01 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.”
Adapun Modus operandi pelaku Agung Sanjaya (25) mengajak korban bertemu di halaman hotel Andalas. Untuk berpura-pura membeli HP korban. Setelah sebelumnya pelaku menchats korban via Facebook. Lanjut ungkap Kasat Reskrim. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini keduanya beserta barang bukti berada di Mapolres Muba. Untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Keduanya akan kita jerat pasal 363 KUHPidana, ” ungkap Kasat Reskrim.(Sudir)