Lampung Timur (SL) – Kejati Lampung mengkerangkeng empat tersangka korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur di Rutan Wayhui, Kabupaten Lampung Selatan, Senin(3/12).
Menurut Plh. Kasipenkum Kejati Lampung Ardiansyah, mereka ditahan dengan pertimbangan para tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Keempatnya berinisial MR, BP, SA dan DE.
Ardiansyah mengatakan akan membagi kasus ini menjadi tiga berkas perkara. Dijelaskan pula olehnya, MR penjabat PPK dan juga KPA di Dinas PU Lamtim, BP dan SA, sedangkan DE direktur PT Parosai. Akibat kongkalinkong keempatnya, negara dirugikan Rp1,2 miliar. Sedangkan proyek pengerjaan pembangunan Islamic Center sebesar Rp5,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Pasal 54 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling rendah pidana empat tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (RMOLLampung)