Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memeriksa 7 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lampung Selatan atas dugaan memberikan dukungan dan memobilisasi masyarakat untuk caleg tertentu.
Ketujuh PPK tersebut, diantaranya, Rajabasa, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Ketapang, Sragi dan Palas. “Informasi yang kita dapat bukan hanya dari media saja, tetapi kami mendapat laporan resmi pada Jumat (23/11) lalu. Sehingga kami memfokuskan memanggil 7 PPK Lamsel untuk diminta keterangan atau klarifikasi atas dugaan memberikan dukungan dan memobilisasi masyarakat untuk caleg tertentu,” Kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M Tio Aliansyah, Selasa (27/11).
Setelah dilakukan klarifikasi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno. “Kalau ada PPK yang terbukti, maka langsung diberhentikan. Kemudian, jika nantinya mengarah ke anggota KPU Lamsel yang mengkosolidasikan maka akan sangat fatal, langsung kita rekomendasi ke DKPP,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Lamsel bisa memberikan informasi terkait aktifitas penyelenggara pemilu yang diduga memobilisasi dan mengkonsolidasi masyarakat untuk caleg tertentu.
Sementara itu Ketua PPK Sidomulyo Rozi Qinsulaiman mengaku dicecar beberapa pertanyaan oleh beberapa komisionar KPU atas dugaan adanya penyelenggara pemilu yang memobilisasi dan mengkonsolidasi masyarakat untuk caleg tertentu. “Pertanyaannya, tahu tidak alasan kamu dipanggil kesini. Sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga marwah dan tidak boleh berpihak ke salah satu partai atau paslon. Selanjutnya apakah kenal dan pernah diajak oleh caleg tersebut. Saya jawab tidak pernah,” kata Rozi
Ia membantah jika pihaknya telah memobilisasi masyarakat untuk mendukung salah satu caleg. “Tidak ada pengkondisian untuk calon itu di kecataman Sidomulyo,” ujarnya.
Saat disinggung nama caleg yang dimaksud tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya. “Saya kurang paham soal itu,” ucapnya. (Fajarsumatera)