Bandarlampung (SL)-Kecelakaan sering terjadi saat kita sementara melintas di Jalan Raya, seperti kecelakaan Santri Ciponoh di wilayah Sumenep yang memakan korban. Bahkan kecelakaan seperti ini sering terjadi dimana orang-orang disekitar, bukannya langsung menolong bahkan sibuk mendokumentasikan video kecelakaan terlebih dahulu lalu melakukan pertolongan.
Bercermin dari kejadian diatas, sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya. Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong korban kecelakaan diatur dalam undang-undang
Bukan perkara sepele ya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undangdengan ancaman 3 bulan penjara. Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
Begini bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566. (net)