Tanggamus Sinarlampung.co – Kebijakan yang diterapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, terkait mekanisme Advertorial (ADV) menuai kritik dari kalangan wartawan. Pasalnya, aturan yang dinilai tidak konsisten dan kurang transparan ini menimbulkan kebingungan di kalangan jurnalis yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dalam sebuah rekaman yang beredar di grup WhatsApp, Suhartono menegaskan bahwa pendaftaran ADV harus dilakukan melalui aplikasi. Namun, ketika ditanya mengenai wartawan yang telah menayangkan ADV berdasarkan anggaran tahun sebelumnya, ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan tanpa aturan yang jelas.
“Ya gak boleh, gak ada ADV,” ujar Suhartono, tanpa memberikan solusi konkret bagi para wartawan yang sudah mengajukan kerja sama.
Situasi semakin membingungkan ketika Suhartono berdalih bahwa semua masih menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup), yang hingga kini belum ada kepastian kapan akan disahkan. “Pokoknya kata bupati itu intinya lebaran, kalian bisa lebaran, tapi tetap pakai aturan. Kita nunggu Perbup ini sudah lama. Kalau ini gak direvisi dan pakai yang lama, Januari kalian sudah bisa kerja,” katanya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di kalangan wartawan. Jika aturan sudah ada sejak lama, mengapa harus menunggu revisi? Dan jika revisi memang diperlukan, mengapa prosesnya begitu lambat hingga berdampak pada kerja sama dengan media?
Selain itu, Suhartono juga menyinggung risiko pelanggaran aturan yang dapat berujung sanksi, bahkan mencontohkan kasus di Sekretariat Daerah Pringsewu. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi tuntutan wartawan terhadap kejelasan regulasi ADV.
Menanggapi situasi ini, wartawan Sinar Lampung, Sri Wisnu, menegaskan bahwa Kominfo Tanggamus seharusnya memastikan keterbukaan informasi dan mendukung kerja sama dengan media, bukan justru menghambat dengan kebijakan yang tidak jelas.
“Wartawan dan masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar janji tanpa kepastian. Jika Kominfo Tanggamus tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin ketidakjelasan ini akan menghambat hubungan pemerintah daerah dengan media dan mengganggu arus informasi,” ujar Wisnu.
Ia pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Tanggamus, untuk turun tangan dan memastikan kebijakan terkait ADV lebih transparan serta tidak merugikan pihak mana pun.(Wisnu/*)