Bandarlampung (SL) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung menebang reklame yang tidak berizin pekan ini. Dua hari ini, Senin-Selasa (26-27/11), dinas ini telah menebas sembilan reklame.
Menurut Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi, ada 64 titik reklame atau baleho yang akan diseksekusi karena tidak ada izin dan tidak taat dalam pembayaran pajak. Disperkim memulai penebangan dari Jalan Tulangbawang, Flyover Gajah Mada, dan dilanjutkan ke Jalan Antasari.
Yustam Effendi mengatakan sudah menghimbau, memeringati, hingga menegur tiga kali para pemilik reklame. Terakhir, pihaknya mengimbau agar pengusaha advertising dapat melengkapi perizinan dan membayar pajak/retribusi.
Penebangan ini merupakan langkah tegas pemkot Bandarlampung terhadap pengusaha advertising agar taar aturan.
Disperkim, dalam eksekusinya, melibatkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPPRD Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandarlampung.
Menurut Sekretaris DPMPTSP Bandarlampung Ito Saibatin, pajak reklame seharusnya menyumbang paling banyak peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD. Namun, berdasarkan data yang ada, target tak tercapai Rp41 miliar pada tahun 2017. (RMOLLampung)