Jakarta (SL) – Polisi kembali memeriksa saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Polisi berencana memeriksa keterangan akademisi Rocky Gerung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil Rocky pada Selasa, 27 November 2018. Pemanggilan salah satu akademisi terkenal ini merupakan tindak lanjut atas pengembalian berkas kasus Ratna oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Iya (besok Rocky Gerung dipanggil) terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet,” kata Argo Senin, 26 November 2018.
Meski telah dibenarkan, Argo belum membeberkan alasan pemanggilan Rocky. Akademisi itu bakal dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB.
Berkas tahap pertama Ratna Sarumpaet dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 8 November 2018 lalu. Kejati mengembalikan berkas kepada penyidik karena keterangan dirasa belum lengkap.
“Kemarin kita menerima berkas Ibu Ratna Sarumpaet dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki,” ujar Argo, Sabtu, 24 November 2018.
Dalam kasus Ratna ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya; Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Buserkriminal)