Bandarlampung (SL) – Sebanyak enam orang yang diduga terlibat dalam penjualan hewan dilindungi jenis cula badak Sumatera, dikabarkan berhasil ditangkap oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Polda Lampung.
Dari sumber terpercaya, informasi penangkapan tersebut persisnya terjadi di Hotel Sempana Lima Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Senin (26/11), sekitar Pukul 16.00 WIB. Menurut sumber yang enggan namanya dipublikasikan, bahwa keberhasilan TRC BBTNBBS dan Polda Lampung dimaksud berawal dari laporan masyarakat akan adanya penjualan cula badak Sumatera.
Merespon laporan tersebut aparat gabungan itu langsung penyelidikan dan pengembangan “Anggota ditugaskan untuk menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di Hotel Sempana Lima, sebanyak enam orang berhasil digelandang petugas, satu warga Tanggamus, sedangkan sisanya warga Kecamatan Pesisir Tengah,” tukasnya. (JP)