Bandarlampung (SL) – Tim Advokat Pemilu Sehat bersama bersinergi Untuk RI (Tapis Berseri), bakal melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ke Bawaslu Lampung, Selasa (27/11/2018).
Walikota Herman HN dilaporkan atas dugaan pengerahan massa Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam acara jalan sehat Presiden Joko Widodo di Bandarlampung, Sabtu (24/11/2018) lalu. Ketua Tapis Berseri Satria Muda Sepulau Raya menyebut, diduga walikota Bandarlampung melakukan mobilisasi ASN untuk mengikuti kegiatan jalan sehat bersama capres Jokowi. “Ada pengerahan massa dalam jalan sehat kemarin. Melalui kadisdik kota Bandarlampung, guru sekolah dasar diwajibkan untuk hadir menggunakan pakaian yang telah ditentukan. Beberapa sekolah pun terpaksalah meliburkan proses belajar mengajar nya,” kata Satria, Senin (26/11/2018)
Tak hanya ASN, Pemkot juga melakukan mobilisasi massa dengan mengeluarkan surat edaran melalui kelurahan Enggal. Dalam surat edaran yang bernomor 005/21/VI.97/2018 yang ditandatangi oleh lurah enggal tertanggal 22 November 2018, memerintahkan srcara langsung kepada seluruh jajaran terkait untuk dapat memghadiri jalan sehat bersama bapak capres nomor 1. “Melalui surat edaran tersebut mereka diwajibkan untuk memamakai kaos merah. Dan mereka diwajibkan untuk mengisi absen,” katanya.
Selain melanggar UU pemilu, Pemkot juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Dalam undang- undang tersebut dijelaskan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”kata dia.
Sementara itu, Azis salah satu warga Bandarlampung yang bakal ikut melaporkan kebawslu sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemkot. Bahkan dirinya mengaku melihat Sekertarisar kota Bandarlampung, Badri tamam berada dilokasi acara tersebut ikut melakukan kampanye. “Saya punya bukti foto dan video yang diambilnya saat acara jalan sehat tersebut. Kita akan lengkapi sebagai bukti laporan bawaslu dan Gakkumdu,” tegasnya. (suarapedia.com)