Ngaku Gubernur, Seorang Pria Tiduri Dua Wanita Cantik

Ngaku Gubernur, Seorang Pria Tiduri Dua Wanita Cantik

Juniardi

Makassar (SL) – Seorang pria berusia 41 tahun warga warga Tapa Kabupaten Bone Bolango menyamar sebagai Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk dapat meniduri tiga Wanita berparas cantik. Bukan cuma meniduri tiga wanita berparas cantik tersebut BI juga berhasil merogoh kocek tiga wanita yang berhasil ditipunya melalui akun media sosial Facebook yang dia palsukan menggunakan nama Rusli Habibie.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKBP Handy Senonugroho kepada awak media mengungkapkan awalnya mereka berkenalan di media sosial, dan akhirnya menyetujui untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel. “ipul dan korbannya menyepakaiti melakukan pertemuan di sebuah hotel. Dan Yang bersangkutan menggunakan akun palsu yang dipasang foto gubernur Gorontalo, dan akun tersebut sudah dua bulan digunakan untuk memperdaya korbannya,” Ungkapnya kepada wartawan kemarin seperti diberitakan kompas

Dalam aksinya Ipul berselancar di dunia Maya, dan dari hasil tulipu daya yang dilakukan Ipul berhasil membawa kabur barang milik korbannya berupa emas, HP dan uang. “Sejauh ini sudah ada 3 perempuan yang menjadi korbannya. Kasus penipuan ini terbongkar setelah adanya salah satu korban melaporkan hal tersebut, dan pelaku juga telah berhasil diamankan di sebuah hotel,” Jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Ipul sendiri mengaku menggunakan akun FB dengan nama Rusli Habibie dibuat sejak September kemudian akun tersebut merayu korbannya yang semuanya wanita. “Ada 3 perempuan saya peralatan, kemudian hartanya saya ambi, dan dua korban juga sempat saya tiduri dan semua dilakukan di hotel,” Kata Ipul BI

Sementara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kepada media mengaku jika dirinya telah di hubungi Kapolres Gorontalo Kota terkait akun FB yang mencatut namanya. “Yang jelas nama baik dan jabatan saya di rugikan Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Gorontalo Kota,” jelas Rusli.

Hingga kini pihak Polres Gorontalo telah menetapkan BI alias Ipul sebagai tersangka. Dirinya di jerat dengan pasal 372 dan pasal 378 soal penipuan dan pencurian. Pihak polres belum menjerat dengan Undang-Undang ITE. (troroar.id)

Ngaku Gubernur, Seorang Pria Tiduri Dua Wanita Cantik | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News