Siantar (SL) – Atensi dalam memberantas narkoba terlihat tidak ditanggapi dengan serius oleh Satresnarkoba Polres Siantar dan muspika pemerintahan. Buktinya, seorang oknum PNS Dishub Simalungun bersama dengan 5 gembongnya terciduk sedang berpesta shabu-shabu dalam kamar No. 311 disalah satu hotel ternama di Pematangsiantar, pada Kamis (22/11) malam lalu.
Dilansir dari Suara netizen news, penggrebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa ada pesta narkoba di kamar 311, Hotel Sapadia, Siantar.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan dan menuju Hotel Sapadia.
Tiba di sana, polisi langsung menuju kamar 311 yang berada di Lantai III. Setelah pintu dibuka, petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan 6 pria yang sedang asik pesta narkoba di dalam kamar.
Seorang di antaranya diketahui merupakan oknum PNS Dinas Perhubungan Simalungun berinisial MPL (34), warga Jalan KKO, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sementara 5 rekannya adalah RT (25), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, DMH (28), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Marihat, DS (38), warga Jalan Bahkora Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar Marihat, MFS (25), warga Jalan Laguboti Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan dan KC (24), warga Jalan Gunung Sibayak, Gang Jahe, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1,22 gram (bruto), 3 buah pipa kaca bekas bakar sabu-sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 3 karet penyedot pipet, 2 sendok terbuat dari pipet, 7 lembar plastik klip kosong, timbangan digital, 1 buah bong terbuat dari botol minuman plastik.
Selanjutnya, berikut barang bukti, keenam orang itu digeret ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menjalani penyidikan. Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompussunggu, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke 6 tersangka di Hotel Sapadia. “Iya, kita tangkap dari Hotel Sapadia. Saat ini keenamnya masih kita periksa,” kata Tito, Sabtu (24/11/2018) sekira jam 16.30 WIB.
Atas perbuatannya, keenam orang tersebut dijerat pasal 114 jo 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (Suaranetizennews)