Jakarta (SL) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta untuk lebih gencar melakukan penyuluhan bahaya dari penyalahgunaan narkotika di sekolah-sekolah mulai SD, SMP, SMA/SMK kepada guru. Terutama guru Bimbingan Konseling (BK), dan siswa-siswi, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.
Hal ini disampaikan olh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyikapi data yang ia dapatakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa 24 persen dari total keseluruhan penyalahgunaan narkotika dialami oleh pelajar. “DPR RI mendukung pernyataan Pemerintah tentang Indonesia darurat narkotika dengan ikut memerangi perdagangan narkotika secara masif serta menegaskan kembali bahwa DPR berkomitmen untuk berperan aktif dan jihad melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika” kata Bamsoet, Jumat (23/11/2018).
Bamsoet juga meminta agar BNN dan Kepolisian menindak tegas pihak yang terlibat serta mengusut tuntas hingga jaringan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap mereka yang pemakai dan ketergantungan atau kecanduan menggunakan narkotika, guna pemulihan dari ketergantungan atau kecanduan narkotika. “Melakukan pengawasan terhadap beredarnya narkotika dengan melakukan razia secara berkala, terutama di lingkungan sekolah” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bamsoet juga menekankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama BNN meningkatkan pengawasan dan segera memblokir serta mengusut situs-situs atau konten di internet baik website maupun media sosial yang melakukan transaksi jual-beli narkotika. (bukamata.co)