Bandarlampung (SL) – Polresta Bandarlampung melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam yang ada di kawasan Kota Tapis Berseri, Senin (19/11/2018) malam. Kasatresnarkoba Polresta Kompol Mohammad Ali Muhaidori mengatakan, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar.
“Kita sisir ada dua TKP ya khusus diskotik yang kita sasar, itu di Bar Mixology di Jalan P Antasari dan dari Golden Dragon, dari Mixology kita amankan 30 botol minuman beralkohol dan dari Golden itu ada 159 botol, jadi total ada 189 minuman yang berhasil kita amankan,” katanya Selasa (20/11/2018).
Lanjut Kompol Ali, selain mengamankan minuman beralkohol tanpa surat izin edar tersebut, pihaknya juga turut mengamankan seorang laki-laki yakni Kimas warga Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandarlampung, yang urinenya positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Untuk pengunjung kami amankan satu orang laki-laki, urinenya positif adanya kandungan zat narkotika jenis sabu,” lanjutnya.Wakapolresta AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, razia tersebut guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika khususnya di tempat hiburan malam.“Personel yang dilibatkan dari Satresnarkoba sendiri ada 30 anggota dan dari Sabhara itu ada 8 personel,” tutupnya. (Rilis.id)