Lampung Utara (SL) – Guna mengimplementasikan pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara mengadakan Rapat Tahapan Pengawasan Kampanye dan Penanganan Pelanggaran, yang dilaksanakan pada Selasa, (20/11), bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kab. Lampura.
Kegiatan yang dihadiri seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kab. Lampura Divisi Pengawasan dan Hubungan antar-Lembaga serta Divisi Penindakan Pelanggaran itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Lampura, Hendri Hasyim, beserta anggota Komisioner Agus Romdani, Abdul Kholik, dan Putri Intan Sari.
Ketua Komisioner Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, menyampaikan, rapat pengawasan dan penindakan pelanggaran pada Pemilu 2019 dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan hal-hal yang telah dilaksanakan di tingkat kecamatan, baik dalam hal pengawasan, temuan, dan tindakan yang dieksekusi.
“Sejauh ini yang dijadikan perhatian Panwaslucam terutama terkait adanya beragam dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK), baik yang menempel di pohon maupun di tiang listrik yg merupakan fasilitas publik milik negara,” ujar Hendri Hasyim.
Selanjutnya, Hendri menjelaskan, terkait mulai ditemukannya beberapa kendaraan pribadi maupun angkutan umun yang di-‘branding’ oleh caleg tertentu perlu disikapi dengan melihat aspek peraturan pengawasan dan undang-undang kepemiluan.
“Dalam hal langkah apa yang harus disikapi atas adanya pemasangan branding terhadap mobil pribadi maupun angkutan umum, hal ini tentu diperbolehkan asalkan dalam branding tersebut tidak menunjukkan aspek kampanye kumulatif. Namun biasanya, para kontestan peserta pemilu kebablasan dalam melakukan sosialisasi melalui media alat peraga kampanye dalam hal branding kendaraanya,” terang Hendri.
Menurutnya, sejauh ini belum ada pelanggaran pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang dinilai cukup fatal. Ditegaskan Hendri Hasyim, identifikasi terhadap para caleg juga harus dilaksanakan, terkait seberapa banyak caleg yang telah melakukan kampanye dan/atau sosialisasi.
Di tempat yang sama, anggota Komisioner Bawaslu Lampura, Agus Romdani, menyampaikan, kegiatan ini merupakan koordinasi dan evaluasi sekaligus proyeksi program kerja yang telah dan akan dilakukan Panwaslucam se-Kab. Lampura.
“Di satu sisi, Panwaslucam merupakan agent of change dalam dinamika politik di Indonesia. Konteksnya adalah adanya inovasi terhadap pengawasan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Dinamika politik saat ini begitu kompleks dan dinamis. Untuk itu, dibutuhkan monitoring fungsi pengawasan yang terus berjalan dengan memaksimalkan kinerja Pengawas Pemilu Lapangan selaku ujung tombak pengawasan,” urai Agus Romdani.
Sementara itu, anggota Komisioner Bawaslu Lampura, Abdul Kholik, menyampaikan, rapat dimaksud untuk menguatkan kembali kinerja pengawasan di masing-masing tingkatan.
“Hal ini juga untuk menyatukan persepsi terhadap makna pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2019. Terkait tentang pelanggaran pemasangan APK, pelaporan yang diberikan beberapa Panwaslucam Lampura dinilai belum komprehensif dan kurang melakukan pengawasan yang terukur,” tutur Abdul Kholik.
Senada, anggota Komisioner Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, menegaskan, sejauh ini belum ditemukan persengketaan pelanggaran dalam Pemilu 2019 di Kab. Lampura. “Kinerja pengawasan untuk lebih ditingkatkan dengan mengoptimalkan petugas PPL,” kata Putri Intan Sari.
Namun, dirinya mengatakan, dalam hal branding kendaraan tidak diperkenankan untuk digunakan kegiatan yang bersifat pribadi. (ardi)