Pagelaran (SL) – Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melaksanakan Sosialisasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bantuan Operasional Pendidikan PAUD (BOP PAUD) Tahun 2018, bagi lembaga yang mendapatkan dana bantuan tersebut. Pelatihan dilaksanakan di komplek Gedung NU Pringsewu yang terletak di Jalan Lintas Barat Gumukmas Kecamatan Pagelaran, Pringsewu Lampung, Senin, (19/11/2018).
Acara yang di hadiri Oleh Supriyanto, M. Pd Sekretaris Dinas Pendidikan, Asep Sontani Sunarya, SH, Kajari Pringsewu, Hj. Peni Widiyanti, M. Pd Kabid Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan, Hj. Endang Budiati Inspektur Inspektorat, Lilik perwakilan BPKAD, Umi Laila, S. Ag Ketua Himpaudi Kabupaten Pringsewu, Ketua Himpaudi Se-Kabupaten Pringsewu, serta Kepala Sekolah dan bendahara se- Kabupaten Pringsewu.
Peserta yang diundang dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah kepala sekolah dan bendahara. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 ini dihadiri
Supriyanto,. M. Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, ketika memberi pengarahan pada para guru PAUD antara lain mengatakan para guru PAUD yang mendapatkan BOP dalam membuat laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) mesti harus tepat. Tepat yang dimaksudkan adalah tepat waktu dan tepat sasaran, serta laporan benar.
Karena itu, lanjut Supriyanto, para guru PAUD jaman sekarang harus bisa mengoperasikan laptop maupun komputer karena sudah menjadi sarana atau alat bekerja di jaman milineal ini, ucapnya.
“Menggunakan handphone (HP) saja terampil, maka para guru PAUD ya mesti dapat menggunakan komputer maupun laptop. Karena jaman sekarang komputer dan laptop menjadi alat atau sarana bekerja yang vital,”ujar Supriyanto.
Hj. Peni Widiyanti Kabid Paud dan Dikmas memotivasi para guru PAUD, serta pengarahan pelaporan BOP memperhatikan sesama. Dalam kesempatan berbincang dengan awak media, Peni menuturkan setiap anak yang duduk di jenjang PAUD mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000,- per tahun. Lembaga yang menyelenggarakan PAUD minimal mempunyai peserta didik sejumlah 12 anak. Sedangkan untuk maksimal jumlah peserta didik tidak dibatasi, ujarnya.
Menyinggung penggunaan BOP, dana BOP adalah merupakan bantuan operasional pendidikan. Juga dapat untuk menambahi uang transpot bagi guru PAUD. Untuk kebutuhan operasinal ada prosentasenya. Syarat PAUD untuk mendapatkan BOP adalah mempunyai nomor pokok sekolah nasional, mempunyai rekening bank, ada peserta didik, dan mempunyai NPWP, tutupnya. (Wagiman)