Bandarlampung (SL) – Wakil Wali Kota M. Yusuf Kohar mendapat ‘suntikan’ angin segar. Pasalnya, polemik dengan DPRD Kota Bandarlampung, berakhir dengan kemenangan dirinya. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD terkait dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Yusuf Kohar.Sesuai amar putusannya No. 2 P/KHS/2018 Tahun 2018 Majelis Hakim MA yang diketuai Supandi dan dua hakim anggota, Is Sudaryono, dan Yosran, menyatakan menolak permohonan uji pendapat.
Melalui websitenya, MA juga menyatakan Keputusan DPRD Kota Bandarlampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pendapat DPRD Kota Bandarlampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh M. Yusuf Kohar sebagai Wakil Wali Kota Bandarlampung, tidak berdasar hukum.
Pansus hak angket ini mencuat saat Yusuf Kohar menjadi Plt.Wali Kota yang melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandarlampung yang diduga melanggar aturan. Menanggapi putusan MA itu, Yusuf Kohar mengaku bersyukur. “Saya bersyukur atas putusan itu, artinya keadilan itu ada. Saya itu tidak pernah melanggar UU, itu hanya administrasi saja, sama seperti kejadian Lampung Utara. Kebijakan yang saya ambil itu sudah sesuai aturan,” kata Yusuf Kohar, Sabtu (17/11/2018).
Dia menjelaskan, kebijakannya melakukan rolling sejumlah pejabat dikarenakan kursi jabatan yang merangkap.”Saya mengambil tindakan ini untuk mengisi jabatan-jabatan yang dirangkap dan kosong agar pemerintahaan berjalan efektif dan efisien. Itu saja” tandasnya.
Sementara juru bicara pansus hak angket DPRD Kota Bandarlampung, Nu’man Abdi, mengaku pihaknya menghormati keputusan hakim MA. Namun ia belum bisa memberikan komentar banyak karena belum menerima salinan putusannya.“Kita hormati dan hargai putusan MA itu, ini bukan soal menang kalah, ini sebuah proses. Saya belum bisa memberikan komentar banyak soal putusan itu, karena belum menerima salinannya,” tuturnya.
Saat disinggung langkah selanjutnya pasca putusan hakim TUN MA, politisi PDIP ini mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pansus hak angket. “Kita kordinasi dulu dengan pansus, sambil menunggu salinan putusan ini,” tandasnya. (Rilis.id)