Mesuji (SL) – Memasuki masa Operasi Waspada selama 14 hari menjelang Hari Raya Natal, Tahun Baru dan Pemilu Tahun 2019, Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, warning warga khususnya masyarakat Mesuji untuk taat akan hukum mengenai Senpi ilegal dan bahan peledak.
Operasi tersebut dilaksanakan terhitung tanggal 15 – 28 November secara tegas akan menindak kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Bahan peledak lainnya.
“Saya bersama jajaran saya akan menindak tegas bila ada warga Mesuji yang kedapan memiliki Senjata Api ilegal dan yang menyimpan bahan peledak, saya warning kepada warga, agar taat hukum, sebab memiliki senjata api dan bahan peledak tanpa surat yang jelas tidak diperbolehkan oleh Aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Edi Purnomo kepada media diruang kerjanya, Sabtu (17/11/2018).
Selain itu, meskipun demikian, Jajarannya semaksimal mungkin terus berupaya membersihkan peredaran Senpi ilegal, karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.
“Sudah jelas, Peredaran senjata api ilegal terjadi didalam Pasar Gelap (Black Market), oleh sebab itu, kami tidak main-main dalam hal itu,karena sangat meresahkan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tandasnya.
Selain itu, Edi juga mengatakan, pihaknya selalu melakukan dari Pembinaan masyarakat( Pre-emtif) Preventif, sampai Represif.
“Intel, Reskrim, dan Binmas juga seiring sejalan sama-sama bergerak, apabila ada warga sadar dengan sendirinya, segera serahkan senpi tersebut kepada pihak Kepolisian. Tetapi bila masih saja nakal menyimpan Senpi ilegal, maka kami akan ringkus dan langsung diproses secara hukum menurut perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (kejarfakta.com)