Pesawaran (SL) – Diduga hendak kirim pil extacy ke hiburan orgen tunggal, tersangka Hadi (30) warga Way Harong Kecamatan Way Lima, diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran sekitar pukul 23.00WIB, Senin (12/11) di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima. Pelaku ditangkap di arela orgen tunggal, barang buti satu butir pil ekstasy,
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan tersangka Hadi yang diduga akan menjual narkoba jenis pil extacy ke hiburan orgen tunggal. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-624/XI/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 13 November 2018 Tentang Telah terjadi Tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ” kata dia, Selasa (13/11).
Diterangkan, bahwa hasil pemeriksaan didapat kronologis pada hari Senin (12/11) sekira pukul 22.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Hadi sering melakukan transaksi narkotika jenis ektasi di acara hiburan Orgen tunggal di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Dilanjutkan, dari hasil penyelidikan selanjutnya Tim Satres Narkoba bergerak menuju acara hiburan Orgen Tunggal di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. “Setelah mengetahui keberadaan saudara Hadi, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka kemudian menemukan 1 (buah) kertas rokok yang di dalam nya terdapat 1 (satu) Butir tablet warna hijau yang di duga narkotika jenis tablet Ektasi yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kirinya,” papar dia.
Ditegaskan, tersangka Hadi berikut barang bukti 1 (buah) kertas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) butir tablet warna hijau yang di duga narkotika jenis tablet Extacy telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. “Kepada tersangka Hadi, penyidik akan menerapkan dengan pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. (pelitanusantara)