Pesisir Barat (SL) – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Ahmad Ezeues Wardhana Kasuma Karai Handak, menyarankan Pemkab Pesibar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pemindahan jalan alternatif terkait putusnya Jalan Lintas Barat (Jalinbar) KM 20 Pekon Mandirisejati Kecamatan Krui Selatan.
Bandralampung ;Demikian dikatakan Wardhana, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (7/10), bahwa pihaknya membenarkan jika Pemkab Pesibar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan terhadap jalan putus Mandirisejati, mengingat jalan tersebut berstatus jalan negara. “Artinya anggarannya harus dari pusat atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan tidak bisa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Wardhana (jpnews)