Oleh: Ahmad Saleh David Faranto.
(Asisten Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung)
Diantara tahun 2015-an, mobil angkutan barang dengan sumbu tertentu yang melintasi jalan nasional dari pintu gerbang Sumatera, tepatnya mulai dari pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan hingga menuju ke Sumatera Selatan atau Bengkulu bisa diprediksi menyambangi jembatan timbang. Jembatan timbang dimaksud tersebar di tiga Kabupaten di Lampung, dua di Kabupaten Lampung Selatan, satu di Kabupaten Way Kanan, dan satu di Kabupaten Mesuji.
Jumlah keseluruhannya ada empat jembatan timbang yang beroperasi di ruas jalan nasional. Beroperasinya jembatan timbang kala itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung Cq.
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung (Dishub) melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UUPKB) di masing masing lokasi jembatan timbang. UPPKB Penengahan dan Way Urang di Kabupaten Lampung Selatan, UPPKB Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, dan UPPKB Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan.
Berbekal Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang (Perda 5/2011), para petugas UPTD pada waktu itu melenggang menarik pungutan atas nama retribusi Pengawasan dan Pengendalian kepada setiap angkutan yang masuk jembatan timbang.
Temuan Ombudsman Penarikan retribusi tersebut menurut cerita yang berkembang sudah sesuai dengan aturan. Hal ini seperti dikatakan juga oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung saat itu, Idrus Efendi, menanggapi publikasi temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, tanggal 19 April 2016. Dimana, dalam publikasi tersebut Ombudsman memaparkan temuan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang oleh pihak dinas tersebut.
Temuan meliputi pada tiga hal. Pertama, dokumen menyangkut peraturan yang menjadi dasar beroperasinya jembatan timbang dan penarikan retribusi atas nama pengawasan dan pengendalian. Kedua, fakta di lapangan menyangkut pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, seperti tempat pelaksanaan, praktek dan produk yang dikeluarkan. Ketiga, hasil pemeriksaan kepada pejabat dan pelaksanaan yang melakukan.
Dari hasil temuan menunjukan, antaralain pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang melalui penerapan jembatan timbang oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dilakukan di ruas jalan nasional. Padahal, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pengoperasian dan perawatan alat penimbang secara tetap di ruas jalan nasional sebelum memperoleh penetapan dari Menteri Perhubungan. Dasarnya merujuk pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peratuan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sementara mereka hanya mengikuti Perda 5/2011.
Wajar saja jika Pemerintah Provinsi Lampung tidak mempunyai penetapan dari Menteri. Sebab, pihak pemerintah daerah setelah berlakunya UU 23/2014, justru diminta menyerahkan aset jembatan timbang yang ada di ruas jalan nasional kepada pemerintah pusat atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Artinya, setelah keluarnya UU 23/2014, pendataan dan penataan aset jembatan timbang yang ada di ruas jalan nasional harus dilakukan oleh Kemenhub guna persiapan untuk melaksanakan perintah undang-undang tersebut dan peraturan perundang-undangan di sektor lainnya.
Selama kurun waktu beroperasinya jembatan timbang pada tahun 2015, Ombudsman juga mencatat kalau pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah memungut yang disebut sebagai retribusi dari pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang senilai kurang lebih Rp. 6,6 miliar. Sementara, dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi awak angkutan yang membawa barang berlebih atau menyalahi ketentuan dapat dilakukan penegakan hukum.
Dengan kata lain, para pelanggar itu tidak dibebani yang namanya retribusi tetapi dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi berupa denda atau sanksi berupa kurungan dari pengadilan.
Beroperasinya jembatan timbang yang katanya sudah sesuai aturan dan enggan ditutup itu berakhir dengan dibatalkannya Perda 5/2011 oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu juga dengan jembatan timbangnya turut ditutup dan dikembalikan kepada Menteri Perhubungan selaku pihak yang punya kewenangan.
Jembatan Timbang “Punya” Kemenhub Kurang lebih tiga minggu yang lalu, sekitar tanggal 20 Oktober 2018, untuk pertama kalinya diumumkan ke publik bahwa pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) secara resmi kembali mengoperasikan jembatan timbang di Provinsi Lampung. Pengoperasian ini bisa jadi juga ada di daerah lain di Indonesia.
Berkaca dari pengalaman di atas terhadap beroperasinya jembatan timbang bagi kendaraan muatan barang dengan sumbu tertentu, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Terutama, penyelenggaraan yang dilakukan adalah bentuk pelayanan kepada publik di sektor perhubungan. Baik karena tugas atau misi dari Negara.
Perhatian itu menyangkut jembatan timbang yang baru beroperasi, khususnya di Way Urang Lampung Selatan harus bersih dari pungli dan ramah pelayanan. Mengutip rilis yang dimuat olehokezone.com. 20/10/18, saat peresmian UPPKB Way Urang Lampung Selatan, Dirjenhubdar Budi Setiyadi mewakili Menteri Perhubungan, mengatakan jika jembatan timbang yang baru ini banyak filosofi, antara lain pertama, terang, banyak lampu dipasang diarea jembatan timbang. Kedua, akuntabel dan keterbukaan tercermin dari bangunan yang modern dan minimalis serta banyak kaca. Sehingga orang dari luar bisa melihat apa yang dilakukan oleh personel di dalam.
Jika memperhatikan dua hal ini saja lantas kita berharap pelayanan penyelenggaraan jembatan timbang tersebut akan bersih dari pungli dan ramah pelayanan rasanya jauh sekali. Walaupun Dirjenhubdar mengatakan juga kalau ditempat jembatan timbang tersebut bukan untuk mencari
uang tetapi untuk melakukan pengawasan.
Upaya yang sudah dilakukan itu tentu kita hargai. Cuma perlu diingat bermodalkan fasilitas dan pernyataan saja tidak cukup.
UPPKB Way Urang Lampung Selatan punya kewajiban untuk menyusun, menetapkan dan melaksanakan dengan patut standar pelayanan yang mudah diketahui atau dibaca di lingkungan pelayanan. Kewajiban ini sudah bukan barang baru, pihak Kemenhub sampai UPPKB bisa lihat dan baca Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Perhatian yang lain, adalah pengawasan angkutan muatan lebih tidak berujung dengan sanksi atau denda oleh UPPKB. Sanksi atau denda dapat diterapkan melalui putusan pengadilan, tapi ini bukan solusi karena dibangunnya gudang untuk menjawab sanksi tersebut. Sehingga, awak angkutan cukup dikenakan tarif penyimpanan muatan lebih dan diberikan pembinaan.
Terakhir, semua tentu berharap praktek dari beroperasinya jembatan timbang di masa lalu seperti adanya pungli tidak terjadi lagi di jembatan timbang “punya” kemenhub dimana saja berada, termasuk di Way Urang Lampung Selatan.
Pihak kemenhub melalui Dirjenhubdar boleh saja mengatakan dalam rilisnya praktek pengawasan dengan jembatan timbang yang kini dilakukan, diyakini tidak ada pungli, tapi pada prakteknya kita belum tahu apakah benar tidak ada, atau seberapa greget tak ada pungli? Dari pada kita penasaran yuk kita buktikan. ***