Jakarta (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan 28 pertanyaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pemeriksaan terkait dugaan kampanye terselubung.
Pertanyaan yang diajukan, seputar gestur satu jari yang dilakukan Sri Mulyani saat acara pertemuan IMF-World Bank di Bali.
“Jadi kami menyiapkan 28 pertanyaan seputar isi dari laporan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan kegiatan annual meeting IMF-World Bank di Bali,” kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo usai melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Ratna mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan pihaknya ke Sri Mulyani misalnya mengenai siapa penyelenggara acara, maksud gestur satu jari yang dilakukan dalam acara, hingga maksud dari ucapan Sri Mulyani yang ada dalam video.
Menurut Ratna, seluruh pertanyaan direspons melalui penjelasan Sri Mulyani, yang kemudian dituangkan oleh Bawaslu dalam berita acara.
Adapun penekanan pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu ke Sri Mulyani yaitu soal ucapan yang bersangkutan yang menyebut ‘one is for Jokowi, two is for Prabowo’, sembari mengacungkan satu jari.
“Mungkin penekanannya kan berdasarkan potongan video itu. Kalau Bu Sri kan ada mengucapkan kata-kata, itu yang kami tanyakan,” jelas Ratna.
Sri Mulyani sebelumnya tiba di kantor Bawaslu pukul 15.15 beriringan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga diperiksa atas dugaan kasus yang sama. Namun, pemeriksaan Luhut hanya berlangsung satu jam, sedangkan Sri Mulyani diperiksa selama hampir dua jam.
Menurut Ratna, perbedaan durasi pemeriksaan tersebut karena adanya perbedaan pengembangan pertanyaan.
“Ini kan tergantung gaya dan kebutuhan perkembangan pertanyaan. Mungkin karena kami masih membutuhkan beberapa pertanyaan kunci maka mungkin waktunya lebih lama,” kata Ratna.
Sri Mulyani dan Luhut dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara. Mereka menduga, tindakan keduanya mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.
Pelapor menilai, tindakan Sri Mulyani dan Luhut melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Pada mulanya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.
Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari. (kompas)