Bandarlampung (SL) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Wawan Yunarwanto menanyakan keterlibatan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dengan saksi Zainudin Hasan soal pembelian beberapa aset pribadi miliknya.
Dialog ini terjadi dalam sidang kesaksian dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).
”Apakah Anda pernah melibatkan Agus Bhakti Nugroho untuk membeli beberapa aset pribadi milik Anda?” tanya JPU
”Iya, tapi itu mengalir begitu saja,” ucap Zainudin.
JPU kemudian menanyakan soal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Hotel Swisbell Lampung.
”Apakah adanya instruksi dari Anda untuk membantu kegiatan tersebut?”
”Enggak ada, saya hanya ingin membantu. Saya juga belum tahu kalau Zulkifli Hasan (kakak Zainudin yang juga Ketua MPR RI, Red) ada status kepengurusan dalam Perti itu,” ujarnya.
JPU kembali mengejar. Ia menanyakan apakah Zainudin pernah membantu atau membiayai kegiatan musyawarah PAN.
”Enggak pernah Pak. Ada juga bukan itu, tapi Muswil PAN Provinsi Lampung,” sahutnya.
Menurut Zainudin, peran ABN hanya sebatas sekretaris PAN dan juga menggantikan adiknya, Hazizi Hasan.
”Dulu dia hanya sekretaris Pak. Tapi saya enggakpernah nyuruh dia untuk minta-minta uang,” jelasnya. (lampungrilis.id)