Lampung Utara (SL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengamankan enam orang siswa Sekolah Menengah Umum (SMU) yang kedapatan tidak berada di sekolah pada jam belajar.
Keenam siswa SMU yang terjaring operasi Pol-PP itu diamankan pada Senin (29/10) sekira pukul 10.00 WIB, di seputaran Islamic Centre Kotabumi.
Plt. Kasat Satpol-PP, Doni Ferwari Fahmi, melalui Kabid Penegak Perda dan Displin ASN, Nizar Agung, mengatakan, sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal meningkatkan kedisiplinan, jajaran Satpol-PP melakukan patroli rutin.
“Dalam pelaksanaan patroli rutin kali ini, Satpol-PP mengamankan enam orang siswa yang sedang nongkrong di luar sekolah pada saat jam pembelajaran berlangung,” jelas Nizar sesaat usai adakan patroli rutin.
Diketahui, enam orang siswa didik yang terjaring patroli rutin merupakan siswa SMU di salah satu sekolah negeri yang ada di Kotabumi. Keenamnya, yakni IS, (17), ST (17), GP (17), SYF (18), BDA (17), dan SB (18) .
“Dalam operasi rutin ini tentunya kita membantu dewan guru yang ada di sekolah dan orang tua agar anak itu akan lebih baik lagi dari sebelumnya,” tutur Nizar.
Sanksi yang diberikan sifatnya hanya pembinaan dan memanggil guru dan orang tua para siswa dimaksud untuk kemudian membuat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatan serupa. (gian/ardi)