Bandarlampung (SL) – Panitia Khusus (Pansus) politik uang DPRD Lampung akan menggelar rapat internal pada Jum’at (2/11). Rapat ini untuk menyepakati rekomendasi yang akan disampaikan ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan.
“Insya Allah hari Jum’at ini kita akan menggelar rapat internal dulu untuk menyepakati rekomendasi yang akan diparipurnakan,”kata ketua Pansus politik uang DPRD Lampung, Mingrum Gumay, Senin(29/10).
Rapat internal yang sudah kesekian kalinya digelar oleh Pansus politik uang ini, kata Mingrum untuk memastikan apa yang telah diungkap berdasarkan fakta di Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi untuk diparipurnakan.
Ia mencontohkan, pada konstelasi pilgub 27 Juni 2018 lalu adanya indikasi tindak pidana pemilu tentang politik uang yang terjadi dibeberapa kabupaten/kota di Bumi Ruwa Jurai.
“Jadi apa yang diungkap di RDP akan disampaikan di paripurna untuk menyampaikan yang benar katakan benar, ketika keliru maka katakan keliru, dan saat ada pelanggaran maka sampaikanlah ada pelanggaran. Karena pada prinsipnya semua orang dihadapan hukum itu sama,”ungkapnya.
Dilain sisi, jika ditemukan adanya pelanggaran yang sifatnya berhubungan ke ranah hukum, maka akan diteruskan ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti.
“Pansus ini kan sebagai institusi politik, jika ada rekomendasi yang berhubungan ke ranah hukum, maka akan dilanjutkan ke penegak hukum,”tegasnya.
Ia berharap, Dengan digelarnya rapat ini, Pansus bisa segera menyepakati rekomendasi yang akan disampaikan kepimpinan untuk diparipurnakan. (fajarsumatera.co)