Kotaagung (SL) – Petugas Lapas Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menemukan 12 paket sabu milik seorang narapidana dari dalam sel A5 dan C5, Senin (22/10).Menurut Kalapas Kotaagung Sohibur Racman, petugas melakukan razia rutin. Namun, ketika memeriksa Kamar A5 dan C5, salah seorang penghuni tampak gelisah.
Petugas lalu memeriksa lebih intensif kamar yang dihuni 29 napi tersebut.Kecurigaan terbukti, petugas berhasil menemukan 12 paket kristal bening seberat 60,40 gram dari dalam sebuah tas, dua ponsel, dan seperangkat bong milik Sandi Iqbal.
Petugas lapas lalu membawa Sandi Iqbal ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait modusnya dan siapa saja yang terlibat dalam aksi memasukan barang haram tersebut ke dalam lapas. Sandi Iqbal sendiri tengah menjalani vonis enam tahun penjara atas kasus narkotika.
Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.” tegasnya Sohibur.Untuk napinya, lanjutnya, selain diproses hukum, kami juga akan memberikan sangsi berupa pencabutan remisi dan pencabutan cuti menjelang bebas.
Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi penghuni yang lain agar berfikir dua kali kalau melakukan pelanggaran,” pungkasnya Kalapas Sohibur Racman.(rmollampung)