Lampung Timur (SL) – Kejati Lampung didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Lampung Timur tahun anggaran 2016 Rp2,6 miliar merk Toyota Land Clauser dan Toyota Harier. Pemeriksaan fisik dua Randis tersebut dilakukan di gudang Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur Rabu (24/10/2018).
Firdaus Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung membenarkan kedatangan tim penyidik ke Kabupaten Lampung menindak lanjuti pemeriksaan dalam perkara pengadaan dua Randis itu. “Kita melakukan pemeriksaan langsung terhadap unit kendaraan. Apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” terang Firdaus.
Sayangnya, Senen Mustakim mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuamgan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lampung Timur pada saat pelaksanaan lelang pengadaan Randis tahun 2016 silam selaku pengguna anggaran justru tidak ada di tempat pemeriksaan fisik kendaraan.
Tim penyidik Kejati bersama BPK didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur, Indra Duki Budiman, meskipun tidak banyak mengetahui persoalan dan tidak juga pernah diperiksa dalam perkara tersebut tetap melakukan pendampingan tim penyidik Kejati.
Indra Duki Budiman mengaku tidak banyak mengetahui perkara tersebut, karena pelaksanaan lelang kedua Randis kala itu, dirinya belum menjadi pejabat di Kabupaten Lampung Timur. “Betul tim dari kejati saat ini tengah melakukan pemeriksaan fisik pada dua kendaraan dinas, selebihnya saya tidak banyak tau, karena saya juga selama ini tidak pernah diperiksa dalam persoalan itu,” kata Indra Duki Budiman. (sry/net)