Jakarta (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait penyidikan kepolisian soal dugaan perintangan penyidikan.
“Setelah disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/10/2018)
Febri tak membeberkan jelas kasus yang menyeret penyidik KPK hingga dipanggil polisi. Namun, surat pemanggilan menuliskan adanya surat perintah penyidikan pada 12 Oktober 2018 dan laporan polisi pada 11 Oktober 2018. “Peristiwa yang (dilaporkan) terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4 RT 01/RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Febri.
Menurut dia, surat panggilan hanya menerangkan soal dugaan tindak pidana merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Kasus itu terkait tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran.
“(Kasus) sesuai dengan ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Febri. (Warta Bhayangkara)