Bandarlampung (SL) – DPRD Kota Bandarlampung akan kawal usulan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2019 yang diusulkan degwan pengupahan Kota Bandarlampung ke Gubernur Lampung.
DPRD juga meminta UMK Bandarlampung jangan sampai dibawah dari angka yang sudah diusulkan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bandarlampung, Nandang Hendrawan usulan UMK Bandarlampung tahun 2019 sebesar Rp2.445.141,15, dibawah dari harapan para buruh dan tenaga kerja, bahkan dari sisi persentase, pun masih dibawah kenaikan UMK tahun lalu.
“Kita minta dan akan kawal usulan UMK Bandarlampung ke gubernur sesuai yang diusulkan dan sudah diatas KHL . Walaupun kita tahu kenaikan UMK tahun 2019 hanya sekitar 8 persen masih dibawah kenaikan UMK tahun lalu, yang sekitar 10 persenan,” ujar Nandang, Minggu (21/10).
Pasalnya kata politisi PKS ini, penetapan UMK yang tidak sesuai atau sinkron dengan usulan yang ditetapkan berpotensi menimbulkan gugatan dan kekecewaan tenaga kerja. Apalagi kita tahu UMK di Bandaampung masih kalah jauh dibanding UMK di kota/kabupaten yang ada di pulau Sumatera seperti di Riau, Bangka Belitung, Sumatera Barat dan Palembang.
“Kita tahu UMK kita masih jauh dari UMK di beberapa kota di Sumatera seperti Riau, mereka sudah diatas RP 2,5 juta. Untuk itu kita berharap pemerintah provinsi bisa menentapkan minimal sama dengan yang diusulkan bukan dibawah angka itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarkampung Wan Abdurahman mengatakan, penetapan UMK merupakan wewenang pemerintah provinsi. Disnaker yang juga tergabung dalam dewan pengupahan kota hanya mengusulkan angka sesuai dengan survei hasil KHL.
“Semua itu wewenang gubernur, kita hanya mengusulkan, harapan kita juga sama, agar angka yang sudah ditetapkan tidak berubah turun,” kata Wan Abdurahman, Minggu (21/10).
Mantan Kabag Hukum Pemkot tersebut menjelaskan, UMK Bandarlampung sudah ditetapkan bersama dewan pengupahan yang berasal dari berbagai kalangan mulai unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan lainnya, sepakat mengusulkan UMK Bandarlampung tahun 2019 sebesar Rp2.445.141,15. Angka tersebut naik Rp181.750,28 dari UMK tahun 2018 Rp2.263.390,87.
“Kalau angka hasil survei KHL kita itu sebesar Rp2.234.782,74, dan hasil rapat kita dengan dewan pengupahan kota sepakat bawha UMK kita itu Rp 2,4 juta sekian. Artinya diatas angka KHL. Dan ini akan kita laporkan ke walikota, baru diusulkan ke pemerintah Provinsi Lampung,” pungkasnya. (roni)