Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto minta kepada masyarakat hindari menggunakan jasa calo dalam mengurus sertifikat tanah dan administrasi lainnya.
“Jangan lewat calo, apalagi orang yang tidak jelas tugasnya. Manfaatkan lembaga resmi dan jelas misalnya kampung, kelurahan atau kecamatan, pasti tidak ada penipuan,” kata Bupati saat penyerahan 100 sertifikat swadaya massal di Bandarjaya, Lampung Tengah.
Menurutnya, sebenarnya mengurus sertifikat tidak rumit, asalkan melalui jalur yang benar dan melengkai persyaratan yang diminta. Soal adanya anggapan mengurus sertifikat butuh waktu lama, kata Bupati, karena memang prosesnya seperti itu. Misalnya ada tahapan pengukuran tanah, dan sanggahan yang minimal memerlukan waktu tiga bulan. “Menerbitkan sertifikat juga perlu kehati-hatian, jangan sampai setelah jadi ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik,” katanya.
Pada kesempatan itu, Loekaman secara simbolis juga menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada warga Bandarjaya Barat melalui program sertifikat swadaya massal.
Pihaknya juga secara bertahap terus melakukan perbaikan insfrastruktur di sekitar Bandarjaya, dan saat ini sedang berlangsung.“Jalan-jalan yang rusak kita perbaiki, agar Bandarjaya lebih rapi dan transportasi warga juga lancar,” ujarnya.
Bupati mengaku bermimpi suatu saat Bandarjaya akan menjadi kota yang ramai dan menjadi pusat perdagangan dan jasa, tidak kalah dengan Kota Bandar Lampung.
“Bandarjaya saat ini menjadi salah satu pusat perekonomian di Lampung Tengah. Ke depan saya ingin Bandarjaya menjadi kota,” katanya.
Adanya kesan bahwa Bandarjaya itu kumuh, kotor, bau dan banjir harus diubah menjadi kota yang menarik, karena itu pembangunan dan perbaikan infrastruktur sudah dimuali secara bertahap.
Sertifikat swadaya massal dilaksanakan atas dasar tingginya transaksi tanah di Bandarjaya Barat serta untuk tertib administrasi kepemilikan. Pengurusan sertifikat memakan waktu antara 9-10 bulan. Aspan Setyono, salah satu penerima sertifikat mengaku program ini sangat membantu warga untuk memiliki sertifikat, selain biayanya murah waktunya juga relatif cepat.
“Saya berharap program ini bisa terus dilanjutkan untuk membantu masyarakat dan menghindari sengketa kepemilikan lahan,” kata Aspan yang menerima empat sertifikat atas namanya. (ersyan/pb)