Medan (SL) – Arman alias Man dan Edi Suryadi alias Adi terdakwa kepemilikkan narkoba jenis sabu seberat 100 Kg, yang memiliki jaringan internasional hanya bisa terdiam. Tak sepatah katapun keluar dari mulut keduanya ketika mendengar majelis makim memvonisnya dengan hukuman mati saat bersidang diruang Cakra 3 Pengadilan Negri (PN), Kamis (11/10) sore.
Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan dalam putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili dan memutuskan kedua terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 Kg,” ucap majelis hakim diketuai Ali Tarigan dihadapan JPU dan kedua terdakwa.
Selain itu dalam putusan hukuman mati tersebut, majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat 100 Kg.
Diketahui putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta kepada majelis hakim agar keduanya dijatuhi hukuman mati.
Menyikapi putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh jalur banding. Sementara tim JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.
Sebelumnya diketahui dalam nota tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati. JPU menyebutkan, kedua terdakwa merupakan bandar narkotika jaringan internasional.
Mereka ditangkap satuan polisi Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah terdakwa Arman, di Jalan Baru, Lingkungan 15 Gang Keluarga Kelurahan Terjuan Medan Marelan, pada 12 Desember 2017. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 7 karung berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 Kg yang ditumpuk dan disembunyikan dalam tanah yang ditutup triplek di kamar mandi.
JPU menegaskan, dalam upaya pemberantasan narkoba ke depan, Jaksa juga harus fokus, bagaimana untuk mematikan pasar yang sangat besar ini, jadi dalam tuntutan ini, Jaksa hanya mendukung program pemerintah dan berusaha untuk mematikan jaringan para bandar narkoba yang merusak anak bangsa.
“Ya kita selaku Jaksa harus berani menyatakan perang terhadap narkoba. dan tuntutan hukuman mati ini sebuah bukti kalau Jaksa menyatakan perang perang terhadap narkoba dalam bentuk apapun,” tegas Jaksa dari Kejari Medan Chandra Naibaho pada wartawan.
Sekedar untuk diingat, dua saksi Polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dihadapan majelis hakim dan JPU dalam kesaksiannya menjelaskan penangkap terdakwa Arman Alias Man dan Edi Suryadi Alis Adi serta Mulyadi alias Mul masih (DPO) dan terdakwa Syafii berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya mendapat informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan,dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para terdakwa. (mdn/et)