Jakarta (SL)-Waketum Gerindra Fadli Zon menyinggung kepolisian yang cepat bekerja menangani kasus hoax Ratna Sarumpaet. Dan Fadli membandingkan kasus hoax Ratna dengan teror terhadap Novel Baswedan yang proses hukumnya lama dilakukan.
“Itu tadi prestasi yang luar biasa yang harus masuk MURI. Kurang dari 24 jam semuanya sudah ada, transferan sudah ada, CCTV sudah ada. Kalau standar ini dilakukan oleh Polisi, luar biasa sekali lagi ini prestasi yang luar biasa,” kata Fadli Zon dalam diskusi ‘Ancaman Hoax dan Keutuhan NKRI’, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Maksud dari CCTV dan transaksi keuangan yang dimaksud Fadli adalah saat Ratna Sarumpaet menjalani sedot lemak di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21-24 September 2018. Padahal soal isu penganiayaan, Ratna mengaku ada di Bandung pada 21 September.
Fadli pun meminta penanganan kasus hoax harus dengan standar yang jelas. Aparat penegak hukum dan pemerintah menurutnya tidak boleh menerapkan double standar atas penanganan kasus hoax.
“Kalau standar ini dilakukan oleh polisi, patut diacungi jempol. Ini luar biasa prestasinya. Bisa mengungkap sedemikian hebat, belum ada laporan polisi, belum ada penyelidikan, tapi sudah sampai ke presiden laporannya. Kemudian laporan ke presiden itu sampai ke masyarakat. Disebarkan melalui WA grup. Dalam waktu 24 jam,” tuturnya.
Permintaan Fadli itu bukan tanpa sebab. Ia mengungkapkan, 6 laporannya terkait kasus hoax hingga saat ini belum ada kejelasan. “Kita berharap laporan polisi tu kayak kemarin tidak lebih dari 24 jam. Kurang dari 24 jam, nomor rekening, CCTV, foto udah ada semua. Saya salut dengan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus Ratna Sarumpaet. Tidak lebih dari 24 jam,” sindir Fadli.
“Tapi kenapa hanya kasus ini kenapa kasus yang saya laporkan 6 kali tidak ada? kenapa kasus-kasus lain tidak ada? kenapa kasus Novel Baswedan tidak ada? Sudah ada Instruksi Presiden kenapa tidak ada? Kenapa kasus Hermansyah dan lain-lainnya tidak ada? ini lho yang menjadi sebuah tanda tanya besar,” imbuhnya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45.
Ratna sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Dia hendak pergi ke Chile untuk menghadiri The 11th Women Playrights International (WPI) Conference 2018.
Sementara penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan Amien Rais soal hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Polisi ingin menggali keterangan Amien Rais soal pertemuannya dengan Ratna.
“Ya pokoknya kegiatan yang berkaitan mengetahui apa yang disampaikan oleh Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018)
Amien hingga pukul 11.50 WIB belum tampak memenuhi panggilan polisi. Polisi juga belum menerima konfirmasi resmi mengenai kehadiran Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut. “Kemudian kita juga mengagendakan untuk pemeriksaan Pak Amien Rais kita tunggu saja nanti, masih menunggu kedatangan beliau,” ujarnya.
Argo juga belum bisa mengungkap pihak mana saja yang akan dimintai keterangan selain Amien Rais. Argo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Tentunya kita menurut mengikut kepada penyidik. Penyidik yang mengagendakan, penyidik yang lebih tahu, penyidik yang gelar perkara, yang lidik kasus ini. Kita tunggu saja. Agendanya hari ini pemeriksaan Amien Rais,” jawab Argo ketika ditanya soal ada-tidaknya pemanggilan terhadap Prabowo Subianto. (bbc/dtk/nt)