Kotaagung (SL) – PN Kotaagung menangguhkan penahanan Herman, kepala Pekon Banjarrejo, dan Sungeb, Rabu Sore (3/10). Sebelumnya, warga aksi di Polda Lampung dan PN Kotaagung. Warga menjemput Herman beramai-ramai. Mereka menilai penahanan terhadap kepala pekonnya sebagai perbuatan zalim, karena pihak pengadu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan lahan.
Ketua GMBI Ali dan pengacara Yuntoro mengatakan perjuangan warga belum selesai. Warga dua kampung demo menuntut pembebasan lurahnya di PN Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Senin (1/10). Sebelumnya, mereka juga menuntut hal yang sama ke Polda Lampung.
Warga kedua kampung mengatakan Herman, kepala Pekon Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten. Pringsewu, dan seorang warganya, Sueb, telah dizolimi aparat hukum. Warga yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melihat tak ada dasar hukum penahanan Herman dan Sueb. Keduanya ditahan atas laporan Cuncun (Sutoyo) soal tanah.
Versi warga soal tanah, Cuncun baru bayar DP tanah sejak tahun 2005, sehingga belum punya hak atas tanah tersebut. Wakil Ketua PN Kotaagung Ratriningtias Ariani, SH akhirnya menerima 12 wakil warga. Ali Muktamar Hamas mengatakan “Harapan kami PN Kota Agung bisa mengabulkan permohonan kami sehingga Herman dan Sueb bisa dibebaskan dalam praperadilan ini secepatnya,” kata dia
Ali Muktamar Hamas juga berharap dalam proses praperadilan ini para penegak hukum tidak gembos, tidak bisa disodok dengan uang dan benar-benar menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Hal yang tidak jauh berbeda disampaikan ketua GMBI Tanggamus Amroni meminta keadilan PN Kotaagung. Dia berharap bisa membebaskan yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.