Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam siaran persnya, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Dinas PUPR Tanggamus terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta gratifikasi dalam sejumlah proyek tahun anggaran 2024.
Ia menyebutkan bahwa terdapat empat proyek Dinas PUPR Tanggamus yang diduga bermasalah dan telah dilaporkan ke Kejati, yaitu:
Proyek penataan taman dan pembangunan Patung Soekarno di Taman Kota senilai Rp1,999 miliar yang dikerjakan oleh CV Dua Puluh Delapan.
Proyek penataan/rehabilitasi Taman Soekarno Kecamatan Kotaagung (Tahap II) senilai Rp1,594 miliar yang dikerjakan oleh CV Abinaya Prima Makmur.
Proyek penanganan long segmen ruas jalan Sumanda senilai Rp9,017 miliar yang dikerjakan oleh CV Affika Karya Mandiri.
Proyek penanganan long segmen ruas jalan Perbatasan Kluwih–Jatiringin senilai Rp9,716 miliar yang dikerjakan oleh CV Bunga Mutiara.
Romli menambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi DPP Pematank, pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek-proyek tersebut.
“Bahkan, kami meminta Kejati untuk menarik seluruh dokumen terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus tahun 2024, karena terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya DPP Pematank telah mengirimkan surat klarifikasi bernomor 032/PEMATANK/DPP/KLF/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 kepada Dinas PUPR Tanggamus terkait empat proyek tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak dinas. (***)