Tanggamus(SL) – Dewan Pimpinan Wilayah Tutorial Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung dengan pengawalan ketat Personil Kepolisian Resot Tanggamus, senin – (1/9/18)
Unjuk rasa tersebut untuk memprotes penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi No. L. 595/XII/2016/LPG/RES. TGMS oleh Sutoyo. MBA alias Cun-Cun, terhadap Herman, Kepala Pekon Banjarejo dan Sungep, Warga Masyarakat Pemenang Kabupaten Pringsewu.
Ali Mukhtamar S.H, Ketua Wilter Lampung LSM-GMBI, dalam orasinya memaparkan bahwa, Herman selaku Kepala Pekon dan Sungep selaku warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung diduga tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana kriminal.
“Mereka merasa dizalimi, dikarenakan mereka tidak merugikan orang lain, tidak mengambil hak orang lain dan tidak merampas hak orang lain. Dan mereka menuntut Penyidik Polda Lampung melalui Lembaga Bantuan Hukum LSM-GMBI Wilter Lampung untuk memperperadilan dan segera dibebaskan,” ujarnya.
Perwakilan mereka diterima langsung oleh Ratriningtias. SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus di ruang sidang pengadilan. Dalam sambuatannya, Dia akan berupaya dan mengapresisi serta akan memproses tuntutan dari pihak LSM-GMBI.
“Kami akan mengadili dengan profesional, karena apapun dan siapapun orangnya dihadapan hukum itu sama. Karena pertanggungjawaban kami bukan saja kepada manusia, akan tetapi kami bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan itu pun sudah cukup menakutkan bagi kami. Jadi, bapak-bapak ke sini, kami ucapkan terima kasih. Tapi sekali lagi datangnya itu jangan galak-galak,” katanya.
Disisilain, Ali Mukhtamar. SH, saat diwawancarai sekeluarnya dari ruangan gedung Pengadilan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa, LSM-GMBI akan terus berupaya dan menuntut agar Suherman dan Sungep segera dibebaskan dari jeratan hukum yang menimpanya.
“Kami sangat menghargai jika kasus ini proses secara perdata, tapi bila kasus ini diproses secara pidana, kami menuntut mereka segera dibebaskan,” pungkasnya. (Tim)