Pringsewu (SL) – Inspektorat Kabupaten Pringsewu akan segera tangani kasus Waskito Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu yang telah menyalahi aturan dengan menabrak Perpres Nomor: 70 tahun 2012 sebagai pengganti Perpres Nomor: 54 tahun 2010, Kepala ULP tidak boleh merangkap menjadi PPK, dipastikan akan periksa Waskito secepatnya.
Hal ini dikatakan Irban 2 Inspektorat Pringsewu Yanuar Haryanto diruangan kerjanya pada jum’at (28/9/2018), menurutnya menganalisa pemberitaan media jelas Waskito sudah melanggar namun demikian kita tetap mengedepan azas praduga tak bersalah makanya belum bisa saya simpulkan seperti apa kasusnya.
Berkoordinasi dengan Waskito sudah pernah dilakukan oleh pihaknya namun pemanggilan secara resmi belum pernah dilakukan karena banyaknya agenda pemeriksaan yang sedang di tangani oleh inspektorat namun demikian dia pastikan minggu depan ini akan segera dipanggil Waskito untuk diperiksa.
Berbicara kaitan aturan yang ditabrak Waskito, karena yang bersangkutan selaku KPA di bagiannya juga sebagai kepala ULP dan merangkap juga menjadi PPK, sementara ini jelas menyalahi aturan karena semua kegiatan ini berkaitan dengan honor atau hasil sebagai pekerjaan tambahan namun juga memang tidak diperbolehkan, kaitan Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang baru terbit itu tidak bisa dijadikan dasar pembelaan Waskito karena,”dilihat dari terbitnya SK Waskito sebagai PPK dan terbitnya perpres baru artinya aturan itu tidak boleh berlaku surut, juga dalam kontrak pengadaan barang dan jasa yang dilakukan menggunakan Perpres yang mana jika menggunakan perpres lama jelas itu tidak dibenarkan,” kata Yanuar.
Ditegaskan Yanuar secepatnya pihaknya akan memanggil Waskito terkait persoalan ini, seperti apa hasil pemeriksaan nanti semuanya kami akan koordinasikan keatasan, karena kami hanya melakukan pemeriksaan semua keputusan hasil ahir atasan yang berwenang dalam hal ini Inspektur yang nantinya memutuskan apakan sangsi yang akan diberikan seperti apa atau mungkin pengembalian honor yang bersangkutan ke kas negara semua pimpinan yang punya keputusan. (Wagiman)