Lampung Utara (SL) – Dua pemuda warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, digulung jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Jum’at malam, (28/9), sekira pukul 23.00 WIB. Diduga, keduanya terlibat dalam sindikat terlarang peredaran narkotika di kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andri Gustami, membenarkan, Team Opsnal Satresnarkoba mengamankan Ahmad Apriansyah, (21), dan Yogi Rahman (24), karena diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu.
“Kedua pelaku diamankan petugas usai jajaran Team Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di kediaman salah seorang pelaku di jalan Beringin,” ungkap Iptu. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Sabtu, (29/9).
Dijelaskannya, penangkapan atas kedua pelaku berdasarkan laporan dengan LP / 1087 – A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
Bermula dari adanya informasi transaksi narkoba, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dipastikan informasi itu benar, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Apriansyah.
Saat penangkapan, pelaku Ahmad berusaha untuk mengelabui petugas dengan membuang barang bukti berupa satu paket shabu-shabu ke dalam selokan. Namun, petugas berhasil menemukan BB yang dibuang pelaku.
“Dari keterangan pelaku Ahmad, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial “E” yang saat ini sedang dalam pengejaran (DPO),” kata Andri Gustami.
Pelaku Ahmad juga mengatakan shabu-shabu yang dibawanya itu merupakan hasil pesanan dari pelaku lainnya, Yogi Rahman.
“Mendapati keterangan Ahmad, petugas langsung menjemput pelaku Yogi di kediamannya,” ujar Andri Gustami lebih lanjut. Selain kedua pelaku, turut diamankan BB berupa satu paket shabu.
“Sementara pelaku berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)