Bandarlampung (SL) – Tidak terima sertifikat tanah dan rumahnya digadaikan oleh direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa Lampung kepada PT Verena Multi Finance Tbk Jakarta senilai Rp5 Miliar, puluhan warga perumahan Griya Sentra Pesona, Palapa 3, , Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar lampung, melapor ke Polresta Bandarlampung.
Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa Lampung, Wantoro Ari Prastiawan bukan kali pertama dilaporkan dalam kasus pengembang perumahan, Kali ini 35 orang pemilik sertifikat tanah dan rumah di perumahan Griya Sentra Pesona, Palapa 3, mendatangi Mapolresta Bandarlampung didampingi kuasa hukum, Erik Subarkah.
Erik Subarkah menjelaskan, total sebanyak 65 sertifikat tanah dan bangunan rumah yang digadaikan oleh Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa kepada PT Verena Multi Finance Tbk yang ada di jakarta. Diketahui, dari 65 pemilik sertifikat tanah dan bangunan rumah diperumahan Griya Sentra Pesona, 35 diantaranya telah lunas. (nt/kas/jun)