Lampung Timur (SL)-Proyek pembangunan gedung Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp5.547.255.000 diduga sarat korupsi. Proyek tahun anggaran (TA) 2016 yang dikerjakan oleh PT Parosai itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak. Selain itu, disinyalir terjadi pengurangan volume pekerjaan hingga merugikan keuangan daerah mencapai Rp1,5 miliar.
Informasi wartawan menyebutkan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Timur itu, kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh lembaga hukum di Provinsi Lampung. “Benar, kasus proyek Islamic Center ini sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum di Lampung karena ada kerugian uang negara,” ujar sumber dilangsir harianmomentum.com
Kepala Inspektorat Kabupaten Lamtim A Nurdin Sifrizal membenarkan dugaan tersebut. Tetapi, dia mengaku kasus itu sudah ditindaklanjuti dengan meminta Dinar PUPR dan PT Parosai mengembalikan kerugian tersebut.
Sementara, Kepala DPUPR Lamtim Najiullah Syarif belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Sekretaris DPUPR Lamtim Beni Hutasara mengakui adanya kerugian negara dalam pengerjaan proyek oleh PT Parosai. “Tapi sudah proses pengembalian ke kas daerah kok,” katanya. (mmt/nt/jun)