Lampung Selatan (SL) – Komite Aksi Pemuda Indonesia (KAPI) mendesak Pemkab Lampung Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan provider di kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya sesalin tidak sesuai standar, juga meresahkan masyarakat sekitar.
Ketua KAPI, Dedi Manda Putra menyatakan, sejumlah poin telah dihasilkan dari diskusi perdana bersama FPM bahwa maksimum tinggi tower, jarak minimum Tower dari pemukiman warga dan dampak buruk yang akan di timbulkan dari medan elektromagnetik pada kesehatan masyarakat sekitar. “Pemkab Lamsel juga harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dokumen perizinan provider ini,” katanya, Jumat (07/09/2018).
Sebagai dasar, Dedi mengacu pada hasil penelitian oleh beberapa ilmuan di Indonesia. Salah satunya adalah, ilmuan Hardjono dan Qadrijati. Pada tahun 2004 lalu, mereka merilis, medan gelombang radio elektromagnetik yang dipancarkan dari menara telekomunikasi mempunyai pengaruh terhadap status kesehatan manusia, baik fisik Maupin nonfisik (Psikis).
“Bahkan, jika menurut ilmuan Anies, pada tahun 2003 menyebutkan, efek kesehatan tertentu juga dapat menyerang manusia. Seperti kanker, leukimia, tumor otak dan melanoma. Itulah diantara beberapa catatan yg harus kita perhatikan mengenai dampak Lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut,Dedi menegaskan, mengenai dampak lingkungan patut menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait yang menangani soal menara provider ini. Bila perlu, seluruh dokumen dan keberadaan menara telekomunikasi di Lamsel dilakukan verifikasi ulang.
Sebab, perusahaan yang membangun atau kontraktor menara telekomunikasi memiliki pedoman khusus sebelum melakukan atau mendirikan menara tersebut.
Sebagai landasan hukum, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. “Pemerintah wajib memberikan tindakan tegas kepada perusahaan telekomunikasi atau kontraktornya apabila melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, perizinan perusahaan tersebut juga wajib ditinjau ulang,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Komite Aksi Pemuda Indonesia (KAPI) di kecamatan Kalianda terdapat 40 menara provider. Artinya, terdapat 11 menara yang legalitasnya diduga tidak jelas.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Penegakkan Peratuaran Perundang-Undangan Daerah (Per-UU) Irawan A, S.Sos, mewakili Kasat Pol-PP dan Damkar Lamsel Heri Bastian, S.Sos, Kamis (6/9/18).
Mengenai penindakan terhadap 11 menara yang “tidak jelas” tersebut, Satuan Pol-PP dan Damkar Lamsel mengaku tengah menunggu intruksi Bupati Lamsel. “Beberapa waktu lalu sempat hendak dibentuk tim yang dikordinir Asisten 2 bidang Ekobang, namun sayangnya belum terealisasi. Untuk itu, terkait penindakannya kami menunggu perintah pimpinan (Bupati Lamsel, red),” ujarnya.
Dari data Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2014 terdapat 227 tower seluler yang tersebar hampir di seluruh wilayah Lamsel. Jumlah tersebut Telkomsel memiliki 66 BTS. Kemudian tower milik bersamagrup 40 BTS, tower milik Rotelindo 42 BTS, STI 3 BTS, Indosat 22 BTS, XL Axiata 29 BTS, Mitratel 14 BTS, corona 1 BTS, dan Smartfren 10 BTS. (nt/as/jun)