Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) berbeda. “Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (31/9).
Anggota DPRD Kota Malang, Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida ditahan di Rutan KPK Gedung Merah-Putih. Kemudian, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Selanjutnya, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Bambang Triyoso di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan seorang anggota lagi, Afdhal Fauza ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sendiri diisi sejumlah kader partai politik, di antaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi. (cnnindonesia)