Ade menjelaskan selama Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat, ia rutin melakukan wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Bandung. “Menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan (PK) pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebanyak 23 kali lapor,” kata Ade.
Sebelumnya, pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung Budiyana mengatakan, Pollycarpus akan datang ke kantornya Rabu pagi. “Jam 10 Pak Polly datang menerima surat pengakhiran bimbingan,” ujarnya.
Berdasarkan daftar absensi, kata Budiyana, Pollycarpus telah melapor sekitar 30 kali. Selain itu, sambungnya, selama masa pembebasan bersyarat tidak ada laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat atau tidak terpuji yang dilakukan Pollycarpus. “Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Pollycarpus sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan Munir. Ia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut. Ia hanya divonis bersalah atas pemalsuan surat pada tahun 2008. (portalindo)