Lampung Timur (SL) – LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur kembali pertanyakan laporannya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim terkait proses lelang rehab Puskesmas Way Jepara tahun anggaran 2017 silam yang di duga ada main mata antara panitia kelompok kerja (Pokja) dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Namun prosesnya tidak jelas, dan diduga hanya masuk laci Kejaksaan.
Ketua Genta Lamtim Fauzi Ahmad mengatakan, bahwa berkas laporan soal dugaan kecurangan proses lelang rehab Puskesmas ini sudah lama di laporkan ke pihak Kejari Lamtim, “Namun sayangnya, hingga kembali memasuki masa lelang tahun anggaran 2018 ini belum juga ada kejelasan, “ujar Fauzi kepada wartawan, dilangsir matacakrawala.com, Senin (27/08/2018).
Dulu, kata Fauzi, saat menyerahkan berkas laporan, pihak Kejari Lamtim melalui Kasi Intel Basuki Raharja pernah berjanji akan secepatnya memanggil yang bersangkutan (Pokja) untuk di mintai keterangan. “Permasalahan ini sudah lama kami laporkan ke pihak Kejari, akan tetapi hingga saat ini belum juga ada kejelasan, entah kenapa pihak kejari seakan enggan untuk menangani permasalahan tersebut, padahal indikasi kongkalikong antara Pokja dengan pemenang tender sudah sangat jelas. Sementara kasi Intel waktu itu pernah berujar bakal memanggil yang bersangkutan,” jelas Fauzi.
Dikatakan Fauzi, kejanggalan proses lelang ini di lihat dari tidak adanya kode perusahaan lelang BG008, ini menandakan dalam waktu yang sama atau lewat pada saat lelang. “Bahwa PT tersebut baru menambahkan klasifikasi BG 008 bulan Juli 2017. Sedangkan dalam dokumen mensyaratkan SBU BG 008 (wajib). Bahwa Pokja telah salah menetapkan persyaratan SBU 008 dan atau memenangkan peserta lelang yg tidak memenuhi syarat2 kualifikasi dalam dokumen lelang. Patut diduga perusahaan tersebut diduga kuat belum melakukan registrasi ulang pada tahun 2016 dan 2017 kepada lembaga terkait,” terangnya.
Ia menambahkan, Hal ini bertentangan dengan Undang – Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstuksi Pasal 8 yang menyatakan Perencana konstruksi pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi serta Memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Sedangkan pada pasal 17 ayat (5) menegaskan, Pemilihan peyedia jasa hanya boleh diikuti oleh peyedia jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9.” Atas hal tersebut terindikasi terdapat kejanggalan dan atau cacat prosedural yang nyata dalam penetapan pemenang atas pekerjaan tersebut. Atas hal tersebut akhirnya pekerjaaan fisik pembangunan puskesmas way Jepara tersebut diputus kontrak oleh pemerintah setempat sehingga pembangunan tersebut mangkrak dan sangat merugikan masyarakat Lamtim pada umumnya,”tandas Fauzi. (nt/mtc/jun)