Tulang Bawang Barat (SL)-DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sepertinya bakal menyetujui rancangan APBD- Perubahan yang diajukan eksekutif Tulang Bawang Barat. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Tubaba Busroni usai rapat dengar pendapat (hearing) dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), membahas APBD-P tahun 2018.
“Untuk pembahasan hering terkait APBD-P tahun 2018 ini, kita anggap sudah klir.Yang jelas tidak ada penambahan dana di APBD perubahan,kita cuma ril-kan yang ada saja. Semua sudah kita bahas rinci,” kata Busroni , usai hearing di ruang rapat Komisi C, Selasa (21/09/2018).
Selanjutnya, menurut dia, DPRD Tubaba akan menjadwalkan rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepahaman/ memoranmdum of understanding (MoU) pengesahan APBD-P tahun 2018.
“Ya, akan kita jadwalkan rapat paripurna, hari Kamis besok (23/08/2018) untuk MoU APBD-P,” ungkapnya. Dia menambahkan, selain membahas APBD-P, pada hearing tersebut DPRD bersama OPD Tubaba juga membahas upaya peningkatan realiasi pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintahan Tulangbawang Barat sepakat menarik kembali pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kesepakatan penarikan pemberlakukan perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di DPRD, Rabu (15/08/2018) lalu.
Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad mengatakan, rapat paripurna tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara kementerian yang membidangi ekonomi, kementerian dalam negeri dan PT SMI. “Hasil rapat koordinasi antara kementerian terkait dengan pihak PT SMI memutuskan, peraturan daaerah tidak lagi menjadi salah satu syarat perjanjian pinjaman daerah,” kata bupati.
Selanjutnya, kata bupati, sebagai pengganti perda tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengajukan rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah tentang APBD dan APBD-Perubahan.
Ketua DPRD Tulangbawang Barat Busroni pada rapat paripurna menyampaikan, hasil pembahasan panitia khususu DPRD setempat memutuskan penarikan penerapakan Perda Pinjaman Daerah mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2018. “Hasil pembahasan panitia khusus DPRD Tulangbawang Barat terhadap hasil rapat koordinasi kementerian terkait dan PT SMI, memtuskan sepakat menarik kembali penerapan peraturan dareah tentang pinjaman daerah, terhitung mulai hari ini, 15 Agustus 2018,” kata Busroni.
Perda pinjaman itu sempat disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulang Bawang Barat, dipimpin ketua DPRD kabupaten Tubaba Busroni.SH dan seluruh anggota DPRD tubaba yang dihadiri oleh wakil bupati tubaba Fauzi Hasan SE.MM,Sekda Kabupaten Tubaba Herwan Sahri,K apolsek Tulang Bawang Udik, Dandim,Forkofimda dan seluruh Camat Se-Tubaba.(11/1/2018)
Dalam sambutan, Bupati Tubaba, Hi.Umar Ahmad SP, yang disampaikan,Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan.SE.MM Terlebih dahulu saya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada DPRD tubaba yang telah berkenan memberikan persetujuan atas pinjaman daerah sebagai bahan pertimbangan menteri dalam negeri atas pinjaman daerah kabupaten tubaba kepada PT.Sarana Multi Insfratruktur (Persero) untuk menunjang program pembangunan di Kabupaten Tubaba.
Pinjaman daerah dari PT.Sarana Multi Insfratruktur dimaksud untuk membiayai pembangunan 3 (tiga) Ruas jalan utama yang merupakan bagian dari jalan lingkar yaitu jalan Mulya asri-pasar tempel dengan biaya Rp: 12.202.000.000,- ( Dua belas milyar dua ratus dua juta rupiah), jalan kagungan ratu-simpang Karta dengan biaya Rp: 17.726.000.000,- (Tujuh belas milyar tujuh ratus Dua puluh enam juta Rupiah),jalan Simpang panaragan-kagungan ratu dengan biaya Rp: 19.183.000.000,- (sembilan belas milyar seratus delapan puluh tiga juta Rupiah).”Jelasnya
Selain untuk pembangunan ke 3 (tiga) ruas jalan tersebut,pinjaman ini juga akan dipakai untuk membangun pasar pulung kencana dengan anggaran Rp. 79.460.000.000′- (tujuh puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh juta rupiah), total pinjaman adalah sebesar Rp.128.571.000.000,- (seratus dua puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh satu juta rupiah) bersifat non revolving dengan suku bunga sebesar 2% (dua persen), dan jangka waktu selama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang. (robert/jun)