Tulang Bawang Barat (SL)-Praktisi hukum, Sodri Helmi SH., MH, kritisi kisruh dana sewa gedung Koperasi Unit Desa (KUD) Tiyuh Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, bernilai ratusan juta. Pengurus KUD akan melaporkan kasus itu penegak hukum. Pasalnya selain tidak transfaran pembayaran uang sewa bertahun tahun itu tidak pernah dilaporkan dalam setiap RAT, dan pengurus tidak pernah terlibat.
Gedung KUD, aset Tiyuh Kencana, itu sebelumnya selama lima tahun disewa oleh Pemda Tulangbawang Barat untuk kantor DPRD Tulangbawang Barat, dengan nilai sewa Rp60 juta pertahun. Kini sudah berjalan empat tahun, Gedung KUD itu disewa untuk kantor KPU Tulangbawang Barat dengan nilai sewa Rp50 juta pertahun, dan sudah berjalan empat tahun, dengan total pemasukan Rp200 juta.
“Ini aneh, pengurus tidak tahu soal pemasukan sewa gedung aset KUD. Bahkan ada kabar pembayar sewa masuk ke rekening pribadi kepala Tiyuh. Seharusnya KUD punya rekening koperasi. Keluar masuk keuangan yang menjadi penghasilan KUD dilaporkan setiap tahun, dan harus dipertanggung jawabkan dihadapan RAT, bukan menggunakan rekening pribadi,” kata Sodri Helmi SH., MH, praktisi hukum Indonesia Geshindo Lampung, kepada Sinarlampung.com pada Rabu (15/8/18).
Meski Tiyuh Kencana itu sudah menjadi dua Tiyuh, yaitu Tiyuh Mulya Jaya dan Mulya Kencana, tetapi aset itu tetap menjadi satu kesatuan dengan nama KUD Tiyuh Kencana. Apalagi Koperasi itu di atur dalam Undang-Undang Perkoperasian. Kopersai berdasar azas musyawarah, kekeluargaan dan gotong royong.
“Dengan relatif dalam kepengurusan tersebut ada badan pengawas dan badan pengelolanya. Termasuk KUD yang terletak di Tiyuh Mulya Kencana itu. Salah besar jika adanya transaksi yang menggunakan rekening pribadi. Itu patut di pertanyakan dan di curigai,” katanya
Sebenarnya, kata Sodri, jika ada transaksi keuangan itu bukan pada Badan Pengawas melainkan pada pihak pengelola, “Lah ini kok yang transaksi badan pengawas pakai rekening pribadi lagi”, kata Sodri yang meyakini telah terjadi kesalahan prosedural, tentang transaksi keuangan dengan rekening atas nama pribadi.
Semestinya lanjut Sodri Helmi, KUD harus ada rekening sendiri karena koperasi itu berbadan hukum yang telah di atur agar tidak terjadi perdebatan antar tata kelola. “Kalau kita lihat dari berita sebelumnya, itu dana sewa gedung di KUD kok dibagi dua antara Tiyuh Mulya Kencana dan Tiyuh Mulya Jaya. Mulya Kencana merupakan desa induk dari Mulya Yaya,” katanya.
Harusnya, dilihat kapan pemecahan Tiyuh Mulya Jaya itu dari Tiyuh Mulya Kencana, “Apakah mungkin sudah punya rumah tangga sendiri, punya dana Tiyuh sendiri atau pemerintahan sendiri kok bisa punya aset bersama disini. Yang kita khawatirkan adalah akan tumpah tindih anggaran. Bahkan bisa juga terbalik Tiyuh Mulya Kencana ada aset juga di Tiyuh Mulya Jaya,” katanya.
Sodri Helmi juga meminta Kepada dua Tiyuh yang terkait adanya permasalahan sewa gedung KUD jangan buang badan, “Ini ada mekanisme yang harus kita taati. Jangan seolah-olah merasa punya pribadinya Kepalo Tiyuh Mulya Kencana dan Mulya Jaya, makanya ada kebimbangan antara mereka ini apakah KUD ini milik anggota atau milik tiyuh,” katanya.
Seharusnya, lanjut Sodri, saudara Totok dan saudara Lukman tahu status KUD itu, apakah KUD ini hak pribadi, hak tiyuh atau hak bersama, “Kalo dia punya KUD maka kita lihat siapa yang punya kewenangan, siapa yang punya hak dan siapa yang punya kewajiban. Kalo dia aset Tiyuh, maka kita lihat KUD terletak di Tiyuh mana dan siapa yang mempunyai kewenangan serta tanggung jawabnya. Kalo DPRD yang dulu dan sekarang di sewa oleh KPU mereka tidak salah karena sudah bayar. Untuk kedepan kita berharap berhati-hati untuk bertransaksi dalam bayar sewa gedung tersebut,” katanya. (Robert)