Tulang Bawang (SL) – Mengenai salah satu tahanan yang kabur di Kejaksaan Negeri Menggala, Kasi Pidum (Pidana Umum) Bani Ginting mengadakan klarifikasi kepada media se-Kabupaten Tulang Bawang di salah satu rumah makan komplek pemda, Selasa, 14/08/2018.
Kasi Pidum Bani Ginting mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Menggala membenarkan adanya salah satu tahanan yang melarikan diri saat usai melakukan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Menggala.
“Saya membenarkan adanya salah satu tahanan saat usai melakukan sidang tuntutan,tahanan itu salah satu tersangka perlindungan anak di bawah umur.”ujarnya terhadap media.
Diduga kaburnya Tahanan tersebut akibat kelalaian pihak pegawai kejaksaan, sehingga tahanan bisa leluasa melarikan diri dengan menaiki tembok belakang kejaksaan.
Menurut masyarakat setempat, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Tahanan sendiri merupakan terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur, TKP berada di Polsek Gedung Meneng Tulang Bawang, yang bersangkutan sendiri dituntut kejaksaan dua puluh tahun penjara.
“Terdakwa sepertinya masih remaja, terjerat kasus pemerkosaan dari Polsek Gedung Meneng, namanya Eko Susanto usia sekitar 28 tahun kabur usai menjalani sidang, mungkin terdakwa tidak di borgol atau dimasukkan ke dalam sel, sehingga bisa melarikan diri,” terang warga tersebut. (net)