Lampung Timur (SL) — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Timur berjanji akan serius dalam pengawasan Bakal Calon Legislatif (BACALEG) yang tidak menaati peraturan, sudah memposting gambar di media sosial (Facebook, Instagram).
Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khairiyah menyampaikan, telah melayangkan surat dan himbauan serta teguran, agar tidak melanjutkan memosting gambar. “Ada dua temuan di media sosial (red), bahwa bacaleg di daerah yang melanggar, tetapi kami sudah melayangkan surat dan himbauan serta teguran,” ujar Ketua BAWASLU Kabupaten melalui WhatsApp pribadinya. Senin, (13/08/18).
Wartawan yang menanyakan siapa yang melanggar atau yang telah di layangkan surat, Bawaslu enggan membeberkan dari parpol mana dan dapil berapa untuk Kabupaten Lampung Timur.
Sementara publish sebelumnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur belum menetapkan masa kampanye. Namun dari pantauanwartawan di media sosial (Facebook) masih ada beberapa dari partai politik yang berani memasang bentuk gambar atau peraga kampanye. Artinya, dari sebuah peraga tersebut, dibuktikan untuk mengajak dan memilih pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 nanti.
Padahal, pada kenyataannya untuk Pemilu 2019 baru dimulai atau di umumkan pada 23 September 2018, artinya KPU belum mengesahkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi peserta yang mencalonkan wakil di daerah, masih ada waktu sekitar 50 hari lagi, untuk publikasi peraga kampanye.
Tetapi untuk menindaklanjuti seperti apa aturan yang di tetapkan untuk pileg nanti, pihak panwas dan KPU belum memberikan keterangan terkait secara resmi dalam hal itu. Namun saat di kompirmasi kepada ketua KPU Lampung Timur Andre Okvatia Mengatakan Belum masa kampanye, Tidak boleh kampanye, namun lebih jelas ke pihak-pihak terkait. “Konfirmasi ke panwas aja terkait ini,” Ujar Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur. (net)