Sumatera Utara (SL)-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam Republik Indonesia, Jumat (4/8/2018) malam menggrebek Gedung Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan HM Said No.1 Medan. Tim mengamankan dua polisi dengan barang bukti uang Rp20 juta, pecahan 100 ribuan.
Dalam informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp jurnalis, dalam operasi ini, petugas Satgas Saber Pungli menangkap tangan (OTT) penyidik di ruang Idik 5 Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan berinisial Brigadir ASM (28) warga Jalan Kawat II No 107 Lingk XV Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan. Dari tangan terperiksa disita uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan 100 ribu sebanyak 190 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.
Uang hasil OTT Satgas Saber Pungli diduga barang bukti pungutan liar dari manajemen UD Forsindo Jaya Equipment beralamat di Jl. Aksara No.73 B Medan, guna melepaskan tangkapan 1 unit Mesin Mixer merk Getra, 1 unit Mesin Kopi merk Getra dan 1 unit Box Pendingin dan pemanas merk Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.
Informasi yang diperoleh, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli dipimpin Plt Plt Sekretaris Kemenko Polhukam RI Kombes Pol Yusran Cahyo sempat melakukan under cover dengan menyaru menjadi Staf UD Forsindo Jaya Equipment saat menemui terperiksa Brigadir SM.
Setelah yakin akan aksi illegal yang dilakukan oknum Polri ini, Anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 20 juta yang diperoleh terperiksa dari staf UD Forsindo Jaya Equipment Zulfirman Ghozali sebagai menebus mengeluarkan barang tangkapan.
Barang lain yang turut diamankan dalam operasi ini :
Selanjutnya, Pokja Penindakan Satgas Saber menyerahkan ASM dan barang bukti ke Unit 3 Subdit III Tipikor Poldasu dengan menyertakan 3 orang saksi yakni, Muhammad Chariman. S Akbar (Polri), Hendra Saparudin (Polri) dan Aiptu Masper Sirait (Polri).
Kalau memang terbukti, terperiksa bakal dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan psl UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto belum dapat dihubungi, demikian juga dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira. Ponsel kedua petinggi Polrestabes Medan ini saat dihubungi, Jumat (4/8/2018) tak dijawab. Pesan via Whats App yang dikirimpun belum dibalas.
Dirkrimsus Poldasu Kombes Toga Panjaitan dan Kasubdit III Tipikor Poldasu AKBP Doni Sembiring pun tak menjawab saat dihubungi. Pesan yang disampaikan via selulernya juga belum dibalas.
Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirga melalui Whats App nya, Jumat (4/8/2018) mengaku belum mengetahui adanya OTT di gedung Satreskrim Polrestabes Medan itu. “Aku blm dapat info ya,” tulisnya di laman WhatsApp nya. (net)